Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi DPO Polsek Citamiang selama hampir Satu tahun

5
(1)

POLRES SUKABUMI KOTA – Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mengamankan IR (24 tahun), terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat menjadi DPO Polsek Citamiang selama hampir Satu tahun.

Warga Citamiang Sukabumi tersebut berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Citamiang di Jalan Pelabuhan Dua Gang Ciendog Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jum’at (6/1/2023) sekitar jam 8 pagi.

Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja mengungkapkan, penangkapan terhadap IR dilakukan setelah dirinya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan).

“Hari ini, kami, Polsek Citamiang berhasil mengamankan IR, terduga pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada bulan Februari tahun lalu,” ungkap Akp Arif Saptaraharja kepada awak media.

“Penangkapan ini berawal setelah sebelumnya saya selaku Kapolsek membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus curas di wilayah Kecamatan Citamiang. Dan alhamdulilah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tadi pagi kami berhasil menangkap IR,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, IR merupakan terduga pelaku di beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku bahwa dirinya terlibat dalam 3 kasus Curas. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim dan ternyata benar, IR ini merupakan DPO Sat Reskrim atas beberapa kasus Curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi,” pungkasnya.

Kini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. IR terancam pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Barkah

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares
Total Page Visits: 77 - Today Page Visits: 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *